Kementerian Kesehatan mengirimkan pesan SMS secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik esensial terhitung mulai dari 31 Desember 2020.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditetapkan Menteri Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pastikan selalu disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun serta siap divaksin saat vaksin siap.
Sumber : covid19.go.id