Kelompok lanjut usia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu akhirnya memperoleh kesempatan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Namun, ada persyaratan yang mesti dilakukan terlebih dulu.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Yuks, simak informasinya berikut ini:
Sumber: kemenkes.go.id