Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
Tetap disiplin protokol kesehatan 5M dan ayo kita sukseskan program vaksinasi COVID-19.
Sumber: kompas.com